Tujuan

  1. Peningkatan kualitas pelaksanaan ketatausahaan, kerumahtanggan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat dan barang milik negara.
  2. Peningkatan kualitas pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian
  3. Peningkatan kualitas pelaksanaan administrasi keuangan dan akuntansi
  4. Peningkatan kualitas Layanan Prima.

Berdasarkan OTK Unsrat No.49 Tahun 2013, Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, Barang Milik Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  • pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  • pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
  • pelaksanaan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat;
  • pelaksanaan urusan kepegawaian;
  • pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
  • pelaksanaan urusan barang milik negara.

Biro Umum dan Keuangan terdiri atas:

  1. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, Hubungan Masyarakat, dan Barang Milik Negara;
  2. Bagian Kepegawaian;
  3. Bagian Keuangan;

 

A. Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, Hubungan Masyarakat, dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, dan barang milik negara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, Hubungan Masyarakat, dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  2. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
  3. pelaksanaan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat;
  4. pelaksanaan urusan barang milik negara.

Bagian Umum, Hukum, Tata Laksana, Hubungan Masyarakat, dan Barang Milik Negara terdiri atas:

  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Subbagian Rumah Tangga;
  3. Subbagian Hukum, Tata Laksana, dan Hubungan Masyarakat;
  4. Subbagian Barang Milik Negara.

 

B. Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan kepegawaian di lingkungan UNSRAT.

Dalam melaksanakan tugasnya , Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan formasi dan rencana pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  2. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, dan mutasi lainnya;
  3. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan;
  5. pelaksanaan administrasi kepegawaian lainnya.

Bagian Kepegawaian terdiri atas:

  1. Subbagian Pendidik;
  2. Subbagian Tenaga Kependidikan.

 

C. Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan urusan pembiayaan;
  2. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
  3. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.

Bagian Keuangan terdiri atas:

  1. Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  3. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.